2 Warga Bandung Bandit Pecah Kaca Mobil yang Beraksi di Kota Cirebon Ditembak 

Miftahudin
AD dan SP, dalam lingkaran merah) tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil. (FOTO: iNews/MIFTAHUDIN)

Dalam menjalankan aksi kejahatnya, tutur Kapolres Cirebon Kota, tersangka AD dan SP, mencari sasaran secara acak dengan terlebih dahulu mengecek barang di dalam mobil. Saat menemukan mobil sasaran penuh barang berharga, pelaku memecahkan kaca dan menguras habis barang di dalam kendaraan tersebut.

"Aksi kedua pelaku berlangsung kurang dari tiga menit, rapi dan tidak menimbulkan suara keras sehingga pemilik kendaraan tak sadar barangnya dicuri," tutur Kapolres Cirebon Kota.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AD dan SP dijerat Pasal 364 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). AD dan SP terancam hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dapat Masker dan Hand Sanitizer dari MNC Peduli, Tukang Becak di Cirebon : Ini Sangat Perlu bagi Saya

57 tahun lalu

Kejar Herd Immunity, MNC Peduli Dukung Vaksinasi di Puskesmas Sitopeng Cirebon

57 tahun lalu

Pemuda di Cirebon Perkosa Anak di Bawah Umur, Korban Dipaksa Mabuk

57 tahun lalu

Danrem 063 SGJ Cirebon Berganti, Dany Rakca Gantikan Elkines Villando

57 tahun lalu

Razia Hotel dan Kosan di Cirebon, Satpol PP Temukan Penghuni sedang Threesome

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal