SUKABUMI, iNews.id - Sebanyak 320 narapidana dan anak pidana di Lapas Kelas IIB Sukabumi mendapat remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Pemberian remisi dilakukan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo bersama sejumlah pejabat utama turut menghadiri pemberian remisi kemerdekaan tersebut. Kegiatan juga dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Sukabumi, serta unsur Forkopimda Kota Sukabumi.
Dari 320 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 316 orang mendapatkan Remisi Umum I berupa pengurangan masa hukuman. Sementara empat narapidana lainnya memperoleh Remisi Umum II dan langsung dinyatakan bebas.
Kapolres Sukabumi mengatakan, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan.
"Remisi ini tentu menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Pengurangan masa pidana bukan hanya sebuah hak, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh proses pembinaan dengan sungguh-sungguh," ujar AKBP Sentot, Senin (17/8/2026).