5 Travel Gelap Angkut Penumpang ke Garut dan Jateng Terjaring Razia Penyekatan di Cileunyi

Mujib Prayitno
Agus Warsudi
Penumpang travel gelap yang terjaring razia penyekatan di Cileunyi diminta turun dan wajib menjalani rapid test antigen. (Foto: Humas Polresta Bandung)

Dalam aturan terbaru ini, terdapat pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik yaitu layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang. 

Meski demikian terdapat prasyarat dalam pengecualian ini, yaitu, harus memiliki surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dimana khusus ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri yang diberikan dari pejabat dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.

Disamping itu bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Polres Karawang Amankan 32 Travel Gelap, 250 Penumpang Dikembalikan ke Daerah Asal

1 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

3 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bandung Berpusat di Darat, Cek Magnitudonya!

3 hari lalu

Kebakaran Lahan di Gunung Paseban Bandung, Api Dekati Permukiman Warga

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bandung, Cek Magnitudo dan Pusatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal