6 Pendaki Pelaku Bom Asap di Gunung Gede Dilarang Mendaki 3 Tahun

Antara
Enam orang pendaki pelaku bom asap di puncak Gunung Gede, Cianjur, Jawa Barat, membuat pernyataan dan mendapat sanksi 3 tahun tidak boleh mendaki gunung. (Foto: Antara)

CIANJUR, iNews.id - Enam pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede dijatuhi  larangan mendaki selama 3 tahun di seluruh gunung di Indonesia. Larangan tersebut sebagai hukuman dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, kepada mereka.

Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni, mengatakan, keenam pendaki tersebut akhirnya mendatangi kantor TNGGP beberapa hari lalu dan menyatakan permohonan maaf atas kegiatan yang mereka lakukan dengan tujuan membuat konten video.

"Di hadapan petugas pemeriksa mereka mengakui aksinya menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede bulan Februari semata untuk konten video. Mereka sudah menyatakan diri menyesal dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi," katanya, Jumat (7/4/2023).

Untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar, pihaknya menetapkan keenam orang tersebut tidak dapat mendaki gunung yang ada di Indonesia selama 3 tahun. Mereka menjadi contoh bagi pendaki lain agar tidak melakukan pelanggaran.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Oknum Pendaki Nyalakan Bom Asap di Gunung Gede Pangrango Teridentifikasi, Ini Kata TNGP

10 hari lalu

Pendaki Gunung Merbabu asal Bogor Tewas Diduga Serangan Jantung, Begini Kronologinya

1 bulan lalu

Pendaki Jatuh di Pos 5 Gunung Bulu Saukang Maros, Evakuasi Dramatis

2 bulan lalu

Evakuasi Pendaki Ilegal Jatuh ke Jurang Gunung Semeru Terkendala Peralatan

2 bulan lalu

Pendaki Gunung Semeru Jatuh ke Jurang, Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal