6 Pendaki Pelaku Bom Asap di Gunung Gede Dilarang Mendaki 3 Tahun

Antara
Enam orang pendaki pelaku bom asap di puncak Gunung Gede, Cianjur, Jawa Barat, membuat pernyataan dan mendapat sanksi 3 tahun tidak boleh mendaki gunung. (Foto: Antara)


Larangan terhadap keenam orang itu, tutur Deni akan terkoneksi dengan taman nasional yang ada di seluruh Indonesia, sehingga setiap pelanggar tidak dapat melakukan pendakian selama tiga tahun larangan berjalan.

"Larangan tersebut akan kita sampaikan ke taman nasional lainnya se-Indonesia, sehingga dapat diketahui dan pelanggar tidak dapat mendaki gunung manapun," ujarnya.

Seperti diberitakan sejumlah oknum pendaki menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede, sehingga mendapat protes keras dai pendaki lainnya. Lalu TNGGP Cianjur mencari keberadaan oknum pendaki yang jelas melanggar aturan pendakian taman nasional. Akhirnya mereka menyerahkan diri dan meminta maaf atas aksinya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Oknum Pendaki Nyalakan Bom Asap di Gunung Gede Pangrango Teridentifikasi, Ini Kata TNGP

5 hari lalu

Pendaki Perempuan Hipotermia di Gunung Raung, Tim Gabungan Gerak Cepat Evakuasi

7 hari lalu

Karhutla Jalur Pendakian Gunung Bulu Saukang, 3 Pendaki Sesak Napas Dikepung Asap

7 hari lalu

Kebakaran Hutan Kepung Gunung Bulu Saukang, Ratusan Pendaki Terjebak Dievakuasi

18 hari lalu

Kebakaran Gunung Semeru, 170 Pendaki Dievakuasi dari Ranu Kumbolo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal