650 Botol Miras Disita dari Kafe, Resto, dan Hotel di Kawasan Wisata Sukabumi

Dharmawan Hadi
Personel Satres Narkoba dan Satreskrim Polres Sukabumi menyita ratusan botol miras dari empat tempat di kawasan wisata Palabuhanratu dan Cisolok, Sukabumi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

"Perda tersebut ditetapkan pada 12 Juni 2015. Dalam pasal 1 angka 5 pada peraturan ini menjelaskan larangan minuman beralkohol adalah larangan untuk memproduksi, meracik, mengedarkan, memperdagangkan atau menjual, menyimpan, menguasai, membagikan secara gratis, dan meminum/mengkonsumsi minuman beralkohol," ujar AKP Kusmawan.

Kemudian dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan setiap orang atau badan dilarang memproduksi, meracik, mengedarkan, memperdagangkan atau menjual, menyimpan, menguasai, dan membagikan secara gratis minuman beralkohol. Lalu pada pasal yang sama ayat (2) ditegaskan, setiap orang dilarang meminum/mengkonsumsi minuman beralkohol.

Selanjutnya pada ayat (3) dijelaskan bahwa dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), adalah penggunaan untuk kepentingan pengobatan atas petunjuk medis dan/atau untuk keperluan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. DHARMAWAN HADI

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Meresahkan, Pesta Miras di Makassar Dibubarkan Polisi

57 tahun lalu

Cerita Siswi SD di Sukabumi Gagal OSN Imbas Listrik Padam, Belajar 6 Bulan Sia-Sia

57 tahun lalu

Viral! Siswi SD di Sukabumi Menangis Usai Gagal Ikuti OSN karena Listrik Padam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Sukabumi, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal