7 Anggota Geng Motor Pengeroyok 2 Pemuda di Parujakan Cirebon Tertangkap

Agus Warsudi
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menunjukkan celurit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Korban sudah membantah dan bukan anggota geng motor. Namun, pelaku tidak percaya dan mengeroyok korban menggunakan senjata tajam.

"Korban berpapasan dengan pelaku. Dia mengaku baru pulang mengamen. Tapi para pelaku tidak percaya dan terjadilah peristiwa pengeroyokan hingga korban mengalami luka bacok," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit sepeda motor dan sebilah celurit panjang.

"Pelaku dan barang bukti kini dalam penanganan petugas. Pelaku dijerat Pasal 170 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutur Kapolres Cirebon Kota.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris asal Palembang seusai Salat Subuh di Cirebon

57 tahun lalu

Tol Cisumdawu Beroperasi Penuh Maret 2023, Ridwan Kamil: Bandung-Cirebon Cukup 1 Jam

57 tahun lalu

Harga Bawang Merah di Cirebon Melambung akibat Gagal Panen

57 tahun lalu

Tepergok Curi Kotak Amal, Pencuri di Cirebon Ditangkap usai Kabur ke Sawah

57 tahun lalu

Sejarah Makam Dawa, Terkait Perang antara Kesultanan Cirebon dengan Kerajaan Galuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal