Namun, jika makan dan minum dilakukan tanpa sengaja atau lupa, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits,
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَاَكَلَ وَاشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَاِنَّمَا اَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Artinya: Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu". (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)
Hal-hal yang dapat membatalkan puasa selanjutnya adalah muntah dengan sengaja. Misalnya, memasukkan sebuah benda secara sengaja ke mulut yang dapat memicu muntah dan mual.
Namun, jika seseorang muntah tanpa sengaja, maka puasanya tetap dikatakan sah.