7 Tahun Dipenjara di Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Karawang Bebas

Nilakusuma
Mantan Bupati Karawang, Ade Swara, sujud syukur setelah bebas dari penjara selama tujuh tahun di Lapas Sukamiskin. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap Rp5 miliar dari PT Tatar Kertabumi, anak perusahaan Agung Podomoro Land. Saat itu PT Tatar Kertabumi tengah mengurus surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di Jalan Kertabumi, Karawang.

Ade Swara divonis Majelis Hakim Pengadilan Pidana Korupsi Bandung enam tahun kurungan dan denda Rp400 juta. Atas vonis tersebut Ade Swara mengajukan kasasi. 

Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Ade Swara. Bahkan MA malah menambah hukumannya menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta.     

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Penjual Kopi 3 Hari Dikurung di Lapas Tasikmalaya karena Melanggar PPKM

57 tahun lalu

Demo di Kantor Bupati Karawang, Warga Tuntut Penutupan Permanen Lokasi Pesta Gay

57 tahun lalu

Viral Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam, Bupati Karawang: Saya Akan Minta Izin Dicabut

57 tahun lalu

Viral! Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam, Bupati Aep Murka: Karawang Ini Kota Santri

57 tahun lalu

Motif Pembunuhan Siswa SMK di Karawang, Pelaku Ingin Kuasai Motor gegara Terlilit Utang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal