Abaikan Prokes di Bandung Raya, Ini Sanksi bagi Pelanggar

Agung Bakti Sarasa
Satgas Penanganan Ovid-19 Provinsi Jabar dan petugas gabungan saat melakukan operasi yustisi prokes di kawasan Bandung Raya, Sabtu (26/6/2021). (Foto: Satpol PP Jabar) 

BANDUNG, iNews.id - Operasi Senyum yang digelar di wilayah aglomerasi Bandung Raya tetap memberlakukan sanksi, baik denda maupun kurungan. Pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi itu pun bakal menjalani sidang di tempat atau di Pengadilan Negeri Bandung.   

Kepala Satpol PP Jabar M.A. Afriandi, mengatakan, meski bernama Operasi Senyum, namun petugas tetap akan memberlakukan sanksi baik berupa denda uang maupun kurungan bagi pelanggar prokes sesuai undang-undang yang berlaku. 

"Setelah kemarin sosialisasi dan edukasi, maka tidak ada alasan lagi jika ada pelanggaran. Operasi yustisi (pengawasan dan penindakan) dan sidang di tempat mulai dilakukan," kata Afriandi, Rabu (29/6/2021). 

Dia menambahkan, sanksi bagi pelanggar ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 junto Nomor 5 tahun 2021 berupa sanksi denda atau ancaman pidana kurungan.

Untuk diketahui, denda maksimal bagi perorangan senilai Rp5 juta dan bagi pelaku usaha Rp50 juta, ditambah kurungan 3 bulan. Selain sidang di tempat, sidang pelanggaran yustisi juga akan  dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bandung Raya Siaga I, Operasi Yustisi Prokes Digencarkan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 12 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 11 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 10 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Warga Bandung Tenggelam di Sungai Kampar Riau, Ditemukan Tewas Dekat Keramba Ikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal