Abaikan Prokes di Bandung Raya, Ini Sanksi bagi Pelanggar

Agung Bakti Sarasa
Satgas Penanganan Ovid-19 Provinsi Jabar dan petugas gabungan saat melakukan operasi yustisi prokes di kawasan Bandung Raya, Sabtu (26/6/2021). (Foto: Satpol PP Jabar) 

"Intinya bukan menakut-nakuti, tetapi memberikan efek jera dan pemahaman bahwa protokol kesehatan saat ini sangat penting dilaksanakan. Peningkatan kasus terjadi karena rendahnya kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya. 

Lebih lanjut Ade mengakui bahwa dalam upaya menegakkan prokes di kawasan aglomerasi Bandung Raya, petugas gabungan mengalami kendala, yakni kebijakan antarpemda yang berbeda. 

Dia menyebutkan, terdapat perbedaan jam operasional tempat hiburan, warung, kafe, dan restoran di wilayah Bandung Raya. Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu pergerakan warga, terutama di wilayah perbatasan.

Ade mencontohkan, di wilayah Kota Bandung, jam operasional maksimal restoran atau tempat makan pukul 19.00 WIB, sementara di Kabupaten Bandung masih boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, petugas gabungan melakukan penyekatan di wilayah perbatasan, agar tidak terjadi mobilisasi warga dari kota ke kabupaten. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bandung Raya Siaga I, Operasi Yustisi Prokes Digencarkan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 12 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 11 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 10 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Warga Bandung Tenggelam di Sungai Kampar Riau, Ditemukan Tewas Dekat Keramba Ikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal