Alasan Budi Masukkan Mayat Delis ke Gorong-Gorong

Asep Juhariyono
Gorong-gorong TKP ditemukannya Delis Foto: SIndonews

Sesampainya di rumah kosong, pertengkaran kembali terjadi antara korban dan pelaku. Sehingga pelaku akhirnya mencekik korban hingga meninggal di lokasi kejadian.

Korban kemudian dibawa menuju lokasi gorong gorong pada malam hari saat hujan lebat dan korban dimasukkan ke dalam gorong-gorong. Saat air di selokan sedang besar dan tubuh korban dipaksa masuk hingga kedalaman dua meter ke dalam gorong-gorong.

"Sepulang kerja pakai motor, diboncengkan seperti memboncengkan anak. Dibawa ke gorong-gorong dalam keadaan lebat. Memang saat itu tidak ada orang lalu lalang di dekat gorong-gorong karena hujan lebat," kata Anom.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 76c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di mana ancaman hukumannya yakni 15 tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
18 jam lalu

Siswi SMP di Nabire Tewas Dibakar, Mantan Pacar Remaja 14 Tahun Ditangkap 

20 jam lalu

Heboh! 2 Babi Hutan Nyasar Masuk Permukiman di Kuningan, Warga Panik Berlarian

1 hari lalu

Kapolres Mimika Buru Para Pelaku Pembunuhan di Kwamki Narama: Tak Ada Toleransi

2 hari lalu

Warga Mimika Tewas Dibunuh di Kwamki Narama, Puluhan Panah Tertancap di Tubuhnya

2 hari lalu

Nasib 95 Calon Jemaah Umrah Kuningan Gagal Berangkat, Terkatung-katung Tunggu Kepastian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal