Anak Berkebutuhan Khusus di Tasikmalaya Tewas Mengenaskan, Diduga Dianiaya Orang Tua 

Asep Juhariyono
Salah satu tersangka penganiayaan bocah digelandang polisi di Mapolres Tasikmalaya. (Foto: iNews.id/Asep Juhariyono)

Terungkap, korban dianaya oleh kedua orang tuanya dengan menggunakan peralatan rumah tangga, seperti sapu, gayung, dan sendok.

Selain kedua tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan.

Atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal  351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Fakta Baru Bocah Korban Penganiayaan di Banjar, Sempat Makan Tembok dan Daun

14 hari lalu

Panitia Sebut Penganiayaan Muktamirin Kalbar di Luar Arena Muktamar NU, Ini Pemicunya

2 bulan lalu

Kanit PPA Polres Luwu Utara Dicopot dari Jabatannya usai Diduga Aniaya Tahanan

2 bulan lalu

Keluarga Tahanan Korban Penganiayaan Oknum Perwira Polres Luwu Utara Lapor Propam

2 bulan lalu

Tahanan Kasus Penganiayaan Bonyok Diduga Dihajar Kanit Reskrim Polres Luwu Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal