Tahanan Kasus Penganiayaan Bonyok Diduga Dihajar Kanit Reskrim Polres Luwu Utara
LUWU UTARA, iNews.id – Seorang tahanankasus penganiayaan berinisial CTA (21) diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum perwira polisi di dalam sel Mapolres Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Akibat kejadian itu, korban menderita luka lebam parah hingga pendarahan di bagian telinga. Saat ini, korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2026) di dalam ruang tahanan Polres Luwu Utara. Kasus ini terbongkar setelah pihak keluarga datang membesuk dan mendapati korban dalam kondisi kritis menahan sakit.
Terduga pelaku penganiayaan merupakan oknum perwira polisi berpangkat Ipda yang menjabat sebagai Kanit 4 (PPA) Satreskrim Polres Luwu Utara.
Ibu korban, Mardiati Linja mengatakan, kondisi CTA tampak tak berdaya dengan luka memar di wajah sebelah kiri serta pendarahan aktif di telinga kiri yang hanya dibalut perban seadanya. Korban bahkan sudah sangat kesulitan untuk berdiri.
Tak terima atas tindakan sewenang-wenang tersebut, pihak keluarga langsung membuat laporan resmi ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu Utara. Pihak keluarga juga berencana melaporkan oknum Ipda tersebut ke Divisi Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim.
"Anak saya sudah tidak berdaya menahan sakit. Telinganya keluar darah dan wajahnya memar. Kami tidak terima dan menuntut keadilan agar pelaku diproses hukum," tegas Orang Tua Tahanan, Mardiati Linja, Selasa (28/7/2026).
Kasi Humas Polres Luwu Utara, AKP Sapri, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan perwira polisi di lingkungan makasnya. Laporan tersebut kini tengah ditangani secara maraton oleh Seksi Propam dengan memeriksa sejumah saksi serta terduga pelaku.
"Laporan dugaan penganiayaan tersebut sedang ditangani oleh Propam dengan memeriksa saksi-saksi serta oknum yang dilaporkan,” katanya.