Saat ini, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Proses hukum Panji Gumilang masih berjalan dan belum memasuki masa persidangan.
"Kemungkinan setelah putusan nanti, kan nanti ada proses pembinaan pendidikannya, mitigasinya oleh Kemenag. Tugas kita di pemerintah daerah menjaga kondusivitas," ujar Iip Hidajat.
Kepala Kesbangpol Jabar menuturkan, anggota NII KW 9 dan 7 di Ponpes Al Zaytun banyak. Bahkan, berdasarkan pengakuan dari mantan anggota, NII di Al Zaytun mencapai ribuan orang.
"Kemungkinan (jumlah antek NII) itu ribuan, tapi harus dikonfirmasi lagi. Apakah mereka semuanya di Jabar atau ada di luar, seperti Banten sampai DKI," tutur Kepala Kesbangpol Jabar.
Iip Hidajat mengatakan, seluruh informasi anggota NII KW 9 dan 7 di Ponpes Al Zaytun masih dalam tahap penyelidikan. Data ini akan dikoordinasikan dengan pemangku kebijakan terkait.
"Sedang didata sama Kodam melalui Danramil dan Babinsa-nya supaya pendatannya lebih cepet," ucap Iip Hidajat.