Anggota TNI AU Dalang Pembunuhan Bendahara KONI Divonis Penjara Seumur Hidup

Agung Bakti Sarasa
Oknum anggota TNI AU, Sertu Agus Kustiawan divonis penjara seumur hidup karena terbukti mendalangi pembunuhan Bendahara KONI Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Kamis (15/12/2022). (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Anggota TNI AU, Sertu Agus Kustiawan divonis penjaraseumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kamis (15/12/2022).

Sertu Agus Kustiwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Bendahara KONI Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat berinisial AN pada Juli 2022 lalu.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, Letkol Chk Dendi Sutiyoso

menyatakan terdakwa Agus Kustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian. 

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Letkol Chk Dendi, Kamis (15/12/2022). 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 12 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 11 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 10 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Warga Bandung Tenggelam di Sungai Kampar Riau, Ditemukan Tewas Dekat Keramba Ikan

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal