Anggota TNI AU Dalang Pembunuhan Bendahara KONI Divonis Penjara Seumur Hidup

Agung Bakti Sarasa
Oknum anggota TNI AU, Sertu Agus Kustiawan divonis penjara seumur hidup karena terbukti mendalangi pembunuhan Bendahara KONI Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Kamis (15/12/2022). (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Anggota TNI AU, Sertu Agus Kustiawan divonis penjaraseumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kamis (15/12/2022).

Sertu Agus Kustiwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Bendahara KONI Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat berinisial AN pada Juli 2022 lalu.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, Letkol Chk Dendi Sutiyoso

menyatakan terdakwa Agus Kustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian. 

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Letkol Chk Dendi, Kamis (15/12/2022). 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 hari lalu

Hilang sejak 2021, Kakak Adik di Banyuasin Ditemukan Tinggal Kerangka Diduga Dibunuh

8 hari lalu

BMKG: Abu Anak Krakatau Mulai Berkurang di Bandung, Sukabumi dan Bogor Masih Terdampak

8 hari lalu

Bandara Husein Sastranegara Ditutup akibat Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Gagal Terbang

8 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 7 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

10 hari lalu

Beda Data Badan Geologi dan BMKG soal Dentuman Misterius di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal