Anggota TNI AU Dalang Pembunuhan Bendahara KONI Divonis Penjara Seumur Hidup

Agung Bakti Sarasa
Oknum anggota TNI AU, Sertu Agus Kustiawan divonis penjara seumur hidup karena terbukti mendalangi pembunuhan Bendahara KONI Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Kamis (15/12/2022). (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Anggota TNI AU, Sertu Agus Kustiawan divonis penjaraseumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kamis (15/12/2022).

Sertu Agus Kustiwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Bendahara KONI Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat berinisial AN pada Juli 2022 lalu.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, Letkol Chk Dendi Sutiyoso

menyatakan terdakwa Agus Kustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian. 

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Letkol Chk Dendi, Kamis (15/12/2022). 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 25 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Ini Sosok di Balik Penyerahan Diri Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Sadis Wanita di Bandung

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Sadis Wanita di Bandung Ditangkap Usai Temui Mantan Atasan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 24 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Detik-Detik Taufik Hidayat Penyekap Wanita Selama 3 Tahun Ditangkap di Majalaya Bandung 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal