Aniaya Korban hingga Tewas, 5 Pemuda di Bandung Jadi Tersangka

Mujib Prayitno
Lima pelaku penganiayaan pemuda di Bandung. (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

Awalnya, korban yang membawa senjata tajam mendatangi tiga pelaku yang pada saat itu tengah duduk di depan pintu gerbang kompleks perumahan. Kedatangan korban ini setelah tidak terima dirinya ditegur saat knalpot sepeda motor yang dikendarai menimbulkan suara bising saat melintas di depan para pelaku.

Menyaksikan korban membawa senjata tajam, ketiga pelaku naik pitam dan menganiayanya. Selanjutnya, belasan rekan pelaku lainnya datang dan turut menganiaya korban dengan menggunakan kursi.

Para pelaku juga berhasil merampas senjata tajam dari tangan korban. Akibat luka berat yang diderita, korban akhirnya menghembuskan nafasnya yang terakhir di rumah sakit tiga jam usai aksi penganiayaan.

“Rekaman CCTV dan keterangan warga sekitar yang mengenali pelaku, membuat petugas lebih mudah dalam penyelidikan dan penangkapan,” katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku maksimal 12 tahun penjara. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 12 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 11 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 10 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal