Bakar 4 Traktor, 2 Preman di Indramayu Ditangkap Polisi

Andrian Supendi
Warga berusaha memadamkan api yang membakar empat traktor di Indramayu. (Foto: iNews.id/Toiskandar)

Dari bisnis ilegalnya itu, pelaku dapat menguasai profit. Dalam satu hari pelaku tersebut bisa mendapatkan uang secara cuma-cuma karena hasil memerasnya itu.

"Dan dulunya korban ini diminta untuk setor terus kepada pelaku. Karena korbannya tidak mau setor lagi kepada pelaku, akhirnya diintimidasi dan dibakar (traktornya)," katanya.

Adapun modus operandinya, AKBP M Lukman Syarif mengungkapkan, tersangka KM membawa jerigen berisi solar dan disiramkan ke traktor tersebut lalu dibakar. 

Dalam kasus itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa empat unit traktor yang dibakar pelaku dan satu jerigen berkapasitas 5 liter.

"Akibat perbuatannya pelaku telah melanggar Undang-Undang Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Bikin Geram, Pria Pembakar Al Quran di Banyuwangi Kini Diburu Polisi

1 bulan lalu

Bakar 25 Hektare Lahan Gambut untuk Sawit, Warga Pelalawan Ditangkap Polisi

1 bulan lalu

Viral Pria Bakar Bendera Merah Putih di Bandung, Aksinya Terekam CCTV

2 bulan lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal