Bandar Besar Obat Terlarang di Kuningan Ditangkap, Sita 25.310 Butir Pil Daftar G

Wisnu Yusep
Ilustrasi narkoba dan obat terlarang. (Foto: Ist)

"Atas perbuatannya, DS saat ini ditahan di Polres Kuningan dan terancam dijerat pasal 197  jo pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15  tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujang Otong.

Kasatres Narkoba Polres Kuningan mengimbau masyarakat, terutama para orang tua yang memiliki anak usia remaja agar lebih ketat dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka. 

"Apabila ada perubahan perilaku, maka perlu diwaspadai akan indikasi penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang," tutur Kasatres Narkoba Polres Kuningan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
9 jam lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

14 jam lalu

Hari ke-3 Kebakaran TPA Ciniru Kuningan, Petugas Berjibaku Padamkan Api di Tengah Asap Tebal

4 hari lalu

Motif Pria Bunuh Ibu Kandung lalu Buang Mayat ke Sumur di Kuningan, Kesal Disuruh Salat

4 hari lalu

Kuningan Geger! Anak Tega Bunuh Ibu Kandung lalu Buang Mayat ke Sumur

9 hari lalu

Terungkap! Bayi Tewas Membusuk di Kuningan Ternyata Dibunuh Ibu Kandung, Motif Malu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal