Bandar Besar Obat Terlarang di Kuningan Ditangkap, Sita 25.310 Butir Pil Daftar G

Wisnu Yusep
Ilustrasi narkoba dan obat terlarang. (Foto: Ist)

"Atas perbuatannya, DS saat ini ditahan di Polres Kuningan dan terancam dijerat pasal 197  jo pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15  tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujang Otong.

Kasatres Narkoba Polres Kuningan mengimbau masyarakat, terutama para orang tua yang memiliki anak usia remaja agar lebih ketat dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka. 

"Apabila ada perubahan perilaku, maka perlu diwaspadai akan indikasi penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang," tutur Kasatres Narkoba Polres Kuningan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Lama Tak Diperbaiki, Bangunan SDN 3 Cihirup Kuningan Roboh

6 hari lalu

Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Kuningan, Mayat Dibuang ke Sumur

6 hari lalu

Perempuan Muda di Bitung Ditangkap Polisi, 245 Butir Obat Keras Disita

11 hari lalu

Demo Tolak Geothermal Gunung Ciremai Ricuh! Massa Ancam Jebol Pendopo Kuningan

17 hari lalu

Kasus Influenza A di Kuningan Melonjak, Rumah Sakit Diserbu Pasien Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal