BANDUNG, iNews.id - Bandar Udara Husein Sastranegara Bandung menerapkan kriteria dan persyaratan khusus bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan. Salah satunya surat bebas Covid-19.
Berdasarkan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 tahun 2020, tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, ada orang dengan kriteria tertentu yang tetap diizinkan melakukan penerbangan. Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung memberikan dua persyaratan yang mesti dibawa calon penumpang, surat izin perjalanan dan surat bebas Covid-19 minimal melalui hasil rapid test.
“Kalau tidak memenuhi syarat, maka calon penumpang tidak dizinkan melakukan perjalanan,” kata PLT Executive General Manager Bandara Husein Sastranegara, R Iwan Winaya Mahdar, Rabu (3/6/2020).
Dalam penerbangan terbatas orang-orang yang mendapat pengecualian kriterianya sesuai surat edaran, yakni orang yang bekerja dalam bidang pelayanan yang diprioritaskan. Kemudian pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat berikut anggota keluarga intinya.
Selain itu pengecualian juga berlaku bagi repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan pelajar Indonesia yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah.