Bandara Husein Sastranegara Bandung Terapkan Dua Syarat bagi Calon Penumpang

Ervan David
Calon penumpang melakukan verifikasi dokumen persyaratan perjalanan penerbangan yang diterapkan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Rabu (3/6/2020). (Foto: iNews/Ervan)

“Untuk kriteria tersebut harus dilengkapi dengan surat-surat, contohnya surat izin atau surat dinas dari atasan langsung. Di luar dari para pegawai institusi, maka harus menyertakan surat keterangan dari kepala desa setempat. Kemudian untuk pasien atau ada orang meninggal, maka harus ada surat keterangan dari rumah sakit,” kata Iwan.

Iwan menambahkan, khusus untuk surat bebas Covid-19, penumpang yang tidak sempat melakukan rapid test atau masa berlakunya sudah melebihi waktu yang ditentukan, bisa melakukannya di Bandara Husein Sastranegara.

“Kita menyediakan laboratorium mobile. Bagi para penumpang yang tidak menyiapkan dokumen hasil rapid test, bisa melakukannya di Bandara Husein dengan biaya pribadi. Ada penumpang yang hasil rapid testnya sudah kedaluwarsa, mereka tidak diizinkan masuk dan melakukan rapid test kembali,” tuturnya.

Editor : Rangga Permana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Bandung Dukuh Penuh Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara

57 tahun lalu

5 Rute Baru Disiapkan Bandara Husein Sastranegara Bandung, ke Mana Saja?

57 tahun lalu

Pengelola Bandara Husein Sastranegara Dorong Penerbangan Bandung-Pangandaran

57 tahun lalu

Ini Daftar Lengkap Angkutan Darat Menuju BIJB Kertajati Majalengka yang Beroperasi Penuh Besok

57 tahun lalu

Miris Nasib BIJB Kertajati, 6 Bulan hanya Terbangkan 7 Penumpang Komersil Non-Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal