Banyak Buruh di KBB Tidak Dapat THR, Jelang Lebaran justru Diputus Kontrak

Adi Haryanto
Buruh unjuk rasa di kantor Pemda KBB, Senin (14/6/2021). (Foto: Adi Haryanto)

"Ada pekerja yang sudah bekerja lebih dari lima tahun, tapi menjelang Idul Fitri kontraknya habis. Kan sangat miris mendengarnya," ujar Dede Rahmat.

Ketua FSPMI menuturkan, kebijakan kontrak tersebut menyebabkan tidak sedikit buruh yang mendapatkan THR di bawah upah minimum kabupaten (UMK) KBB 2023. 

Padahal pemberian THR itu diatur pemerintah pusat dan diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun, sementara yang kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional. 

Banyak laporan pekerja mendapatkan THR kurang dari UMK. Padahal dia telah bekerja beberapa tahun, dihitung dari tanda tangan kontrak kerja. 

Tidak sedikit pula buruh mengeluhkan ketidaksesuaian pembayaran THR dengan peraturan perundang-undangan. 

"Makanya harus ada tindakan adil dari Disnakertrans KBB. Buruh yang laporan bukan anggota serikat pekerja, sehingga kami arahkan ke Disnakertrans untuk ditindaklanjuti," tutur dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Rumah Rusak Dihantam Hujan Disertai Angin Kencang di Padalarang KBB

57 tahun lalu

Jalan Perbatasan Lembang KBB-Kota Bandung Rusak Parah, Berlubang dan Berlumpur

57 tahun lalu

12 Rumah Ambruk di Lembang KBB, Pengembang Diminta Hentikan Sementara Aktivitas

57 tahun lalu

12 Unit Rumah yang Sedang Dibangun di Lembang KBB Ambruk Diterjang Longsor

57 tahun lalu

Rumah di Ngamprah KBB Ambruk Jelang Tengah Malam, Pasutri Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal