Banyak Didatangi Warga, Pemkab Garut Batasi Pelayanan Kependudukan selama Wabah Korona

Antara
(Foto: ilustrasi/AFP).

GARUT, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut membatasi pelayanan pembuatan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Garut, Jawa Barat, untuk umum sebagai upaya mengantisipasi penyebaran wabah virus korona. Pelayanan ditutup selama dua minggu.

"Selama 2 minggu akan ditutup sementara. Untuk pembuatan KTP dan akta, bisa nanti lagi," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman melalui siaran pers di Garut, Selasa (17/3/2020).

Dia mengatakan pelayanan di Disdukcapil setiap harinya cukup ramai didatangi orang dari berbagai daerah untuk mengajukan permohonan pembuatan KTP, akta kelahiran, maupun administrasi kependudukan lainnya. Jika pelayanan terus dibuka, dia khawatir akan banyak kerumunan orang di kantor tersebut, lalu terjadi penyebaran COVID-19 melalui kontak fisik.

"Kalau dibuka, akan sangat banyak warga yang datang ke sini, jadi lebih baik ditutup sementara," kata Helmi.

Pemkab Garut, lanjut dia, berupaya mengantisipasi penyebaran virus korona dari aktivitas di dinas tersebut dengan menerapkan kebijakan pembatasan pelayanan selama 2 pekan, mulai Selasa (17/3/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 29 Agustus 2026, Cek Lokasinya

4 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 28 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

5 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 27 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

7 hari lalu

Sopir Taksi Online Dianiaya Penumpang di Lembang, Pelaku Masih Remaja 15 Tahun

7 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 25 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal