Bawa Kabur Dump Truck dari KBB ke Karawang, Pencuri dan Penadah Ditangkap Polisi

Adi Haryanto
Pelaku pencurian dan penadah kendaraan dump truck diamankan di Mapolres Cimahi, Jumat (2/6/2023). (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)


Menurutnya, barang bukti truk dijual oleh pelaku seharga Rp15 juta sementara oleh penadah dijual kembali seharga Rp17-20 juta. Selama menjalankan aksinya mereka mencari sasaran kendaraan secara acak dan yang terparkir di pinggir jalan. Ketika sudah dapat mobil curian, lalu menghubungi penadah untuk menjualnya. 

"Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4, 5, KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucapnya.

Sementara pelaku penadah Aten Sutisna mengaku sudah beberapa kali membeli kendaraan dari para pelaku. Pembayarannya ada yang dilakukan secara cash dan juga di transfer. "Saya beli truknya Rp15 juta dan dijual Rp17 juta, jadi punya untung Rp2 juta," ucapnya singkat. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Aksi Pencurian Takut Diketahui, Pria di Sukabumi Nekat Tusuk Tetangga hingga Terluka

4 hari lalu

2 Bocah di Bangkalan Satroni Sekolah, Embat Uang Rp1,5 Juta hingga Makan di Ruang Guru

20 hari lalu

Mamuju Geger, Bocah 10 Tahun Diduga Terlibat Pencurian Beruntun di Sejumlah TKP

1 bulan lalu

Pria Bertopi Curi Belasan Dus Tahu Bulat di Cirebon, Pedagang Rugi Jutaan Rupiah

1 bulan lalu

Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal