Bawaslu Kabupaten Bandung Dorong Partai Segera Daftarkan Perangkat Kampanye

Gin Gin Tigin Ginulur
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana. (Foto: iNews.id/Gin gin Tigin Ginulur)

Menurut Kahpiana, jika ASN atau perangkat desa terlibat dalam kampanye, akan ada sanksi pidana berupa kurungan dan denda.

"Ada pidana kalau ASN dan kades membuat keputusan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Sanksi pidana ada kurungan dan denda," kata Kahpiana.

Lebih lanjut Kahpiana berharap peserta pemilu menahan diri untuk tidak mendahului tahapan kampanye. Pihaknya, kata dia, baru akan membahas zonasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Kamis (23/11/2023) besok.

"Zonasi pemasangan APK besok baru kita rakorkan. KPU baru mengundang besok Kita dorong dipercepat, supaya nanti 28 sudah disimpan di situ. Kalau sekarang zonasinya belum ada," kata Kahpiana. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemilu 2024, RSUD Oto Iskandar Dinata Bandung Siap Tangani Caleg Stres

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Kampanye Terakhir di 7 Kecamatan Kota Sukabumi, Pesan Fahmi-Dida Jaga Suara

57 tahun lalu

Turun Kampanye dengan Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta, Jokowi: Ya Bisa Saja

57 tahun lalu

Pilkada 2024, APK yang Melanggar di Bangka Barat Ditertibkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal