Bejat, Ayah Angkat Cabuli Bocah Laki-Laki di Cicalengka Bandung

Agus Warsudi
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi tersangka HC. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

Mendengar cerita korban, tutur Kapolresta Bandung, pelaku memanfaatkan hal tersebut. Hingga, sekitar 22 Maret 2023, saat korban dan pelaku kembali bertemu di Ruko Pasar SIUPI Cicalengka, pelaku meminta korban "melayani".

"Awalnya korban menolak, namun pelaku mengancam korban dengan berkata 'kalau kamu tidak mau menuruti keinginan saya, akan saya sebarkan aib kamu'," tutur Kombes Pol Kusworo.

Karena takut dengan ancaman tersebut, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku. Perbuatan bejat tersebut terjadi berulang lebih dari 4 kali sehingga korban merasa tertekan. 

AR lantas menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada ibu korban. "Berdasar laporan ke kami terkait kasus ini, akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap tersangka HC," ucap Kapolresta Bandung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka HC dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU pengganti UU RI NO 1 tahun 2016.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

21 Bidang Tanah Pemkot Bandung Dilepas untuk Tol Getaci

57 tahun lalu

Karyawati Perusahaan Liquid Vape di Bandung Diduga Alami Pelecehan Seksual

57 tahun lalu

One Way Diterapkan Mulai Km 70 GT Cikatama, Polda Jabar Pastikan Tak Tutup Arus Bandung-Jakarta

57 tahun lalu

Persib Marah soal Jatah Wakil Indonesia AFC Cup Musim Depan, Maung Bandung Komplain PT LIB

57 tahun lalu

Viral Pemotor Masuk Tol Purbaleunyi Bandung, Tak Berhenti meski Disetop Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal