Bejat, Pria di Cibatu Garut Perkosa Anak Tiri Berkali-kali hingga Melahirkan

fani ferdiansyah
Tersangka AAS (45) digiring petugas di Mapolres Garut, Kamis (9/2/2023). (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium, cairan sperma yang menempel pada pakaian identik berasal dari tersangka. Sewaktu korban melahirkan, tersangka AAS ini pun mengakui bahwa dialah yang berbuat," ucap Kapolres Garut. 

Atas perbuatannya, tersangka AAS dikenakan pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Polisi menyatakan tersangka melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 tahun 2016, perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, plus 1/3 hukuman karena ada anak yang menjadi korban di sini," sebutnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ular Sanca Ganas Sepanjang 2,5 Meter Dievakuasi dari Gorong-gorong Perumahan di Garut

57 tahun lalu

Rumah Ketua RT di Cibiuk Garut Terbakar, Penghuni Khawatir Api Merembet ke Tetangga 

57 tahun lalu

Mayat Pria Tergeletak di Pinggir Jalan Raya Limbangan Garut, Warga Geger

57 tahun lalu

Tak Puas Penanganan Kasus Korupsi, Mahasiswa Geruduk Kejari Garut

57 tahun lalu

Usai Selfie, Pendaki Asal Temanggung Tewas di Gunung Sagara Garut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal