"Turun ke ruangan toko selanjutnya mencongkel laci meja menggunakan obeng dan mengambil uang yang ada di dalam laci," ujarnya.
Kapolres menyampaikan, jajarannya berhasil mengungkap kejahatan pencurian toko tersebut berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, dan rekaman kamera tersembunyi milik toko besi tersebut.
Selanjutnya kepolisian berhasil mendeteksi keberadaan pelaku, lalu dilakukan penangkapan di rumahnya di Dusun Cilipung, Kecamatan Sumedang Selatan, kemudian dibawa ke Markas Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
"Pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di wilayah Kota Sumedang sebanyak 11 TKP, dan saat ini baru yang melaporkan kepada pihak kepolisian baru empat TKP," ujar Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat Honda Jazz, kendaraan roda dua Honda CBR warna hitam tanpa plat nomor, kemudian perkakas, dan pakaian serta uang sisa kejahatannya sebesar Rp1,3 juta.
Akibat perbuatannya itu pelaku mendekam di tahanan Markas Polres Sumedang dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.