Berkas Lengkap, 2 Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Segera Diadili

Agung Bakti Sarasa
Kejati Jabar menyatakan dua berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang milik tersangka Yosep dan Danu telah lengkap (P21). (Foto/Dok)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyatakan dua berkas perkara pembunuhanibu dan anak di Kabupaten Subang milik tersangka Yosep dan M Ramdanu alias Danu telah lengkap atau P21. Keduanya akan segera diadili.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sri Cahyawijaya mengatakan, dua barang bukti tahap 2 telah diserahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang pada Selasa 6 Februari 2024.

"Sudah diserahkan," ujar Nur, Selasa (20/2/2024).
 
Selain barang bukti, kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 6 Februari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024. Penahanan Yosep dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Subang dan tersangka Danu di Rutan Polda Jabar 

Nur melanjutkan, untuk masuk ke dalam tahap sidang, perlu ada kelengkapan surat dakwaan dan administrasi. Hal tersebut saat ini telah diproses oleh JPU.

"Tim JPU masih mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi lain yang berhubungan dengan pelimpahan perkara ke PN, nanti saya infokan kalau sudah ada pelimpahan ke PN," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal