Berkas Perkara Pegi Dikembalikan ke Polda Jabar, Kejati: Ada Kekurangan Formil dan Materil

Agus Warsudi
Kejati jabar mengembalikan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan ke Polda Jabar. (Foto: Dok.MPI/Agus Warsudi).

Menurut mereka, Polda Jabar diduga tidak mampu memenuhi kekurangan formil dan meteril dalam berkas tersebut.

"Saya sangat menduga bahwa ada bukti  terpenuhinya unsur yang tidak mampu dilengkapi oleh Polda Jabar," kata Insank Nasarudin, kuasa hukum Pegi Setiawan kepada wartawna di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

Insank optimistis Pegi tidak akan sampai ke persidangan. Sebab dalam sidang praperadilan Pagi akan bebas dari status tersangka.

"Kami meyakini, selaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan, gugatan pra-peradilan kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung," ujar Insank. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

2 Warga Jabar Jadi Korban Love Scam Kripto Jaringan Kamboja, Kerugian Rp4,8 Miliar

1 hari lalu

Dilantik Kapolda Jabar, AKBP Muhammad Aldi Sulaiman Jadi Kapolres Majalengka

4 hari lalu

Nasib 3 Anggota Polda Jabar Diduga Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Diproses Kode Etik

8 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

16 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal