Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

iNews TV
Kejati Jabar menerima berkas Taufik Hidayat tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR. (Foto: iNews TV/YANUAR CHANDIKA)

BANDUNG, iNews.id – Penyidik Polda Jawa Barat menyerahkan berkas perkara tahap pertama tersangka Taufik Hidayat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Selasa (21/7/2026). Taufik merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR.

Berkas perkara tersebut dikirim sebanyak tiga jilid. Jaksa peneliti selanjutnya memeriksa kelengkapan formil dan materiil sebelum menentukan kelanjutan proses hukumnya.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahya Wijaya mengatakan, Taufik dalam berkas perkara disangka melanggar Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451 dan Pasal 446 KUHP.

"Pagi ini teman-teman penyidik Polda jabar sudah mengirimkan berkas tahap pertama atas tersangka TH," ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan keterangan Kejati Jabar, pasal-pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

16 hari lalu

Cemburu Buta, Taufik Hidayat Minta YTR Tato Wajahnya sebagai Bukti Cinta

17 hari lalu

Polda Jabar Ungkap Fakta di Balik Tato Wajah Tersangka Taufik Hidayat di Tubuh Korban Penyekapan

20 hari lalu

Taufik Hidayat Terekam CCTV Check-in Bersama Wanita, Ini Kesaksian Penjaga Penginapan

20 hari lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal