Biadab! Ayah di Cianjur Cabuli Anak Tiri 30 Kali Disaksikan Ibu Kandung

iNews TV
Ilustrasi ayah tiri di Cianjur tega mencabuli anak di bawah umur disaksikan ibu kandung. (Foti: dok)

Saat ini, korban yang masih di bawah umur berada di bawah pengawasan ketat dan mendapatkan pendampingan psikologis intensif dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta dinas sosial setempat akibat mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam.

Polisi memastikan akan menerapkan sanksi hukum paling berat kepada kedua tersangka atas perbuatan di luar batas kemanusiaan ini:

Atas perbuatan bejatnya, AS dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 35 Tahan 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku merupakan orang tua (tiri), hukuman ditambah sepertiga sehingga terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. 

Sedangkan tersangka AI (Ibu Kandung) dijerat dengan Pasal 419 KUHP terkait pembiaran dan keterlibatan dalam tindak pidana cabul, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Keji! Siswi SMK di Cianjur Tewas Dibunuh Ayah Tiri, Dijerat Kabel lalu Diperkosa

3 bulan lalu

Bejat! Ayah Tiri di Jakut Tega Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

2 hari lalu

Kecelakaan Truk Angkut Ekskavator Tabrak Mobil Sayur di Cianjur, 2 Orang Tewas Tergencet

5 hari lalu

Tukang Ojek di Cianjur Jadi Korban Begal Bersajam, Motor Raib hingga Jari Nyaris Putus

6 hari lalu

Karhutla Gunung Gede Pangrango Hanguskan 5 Hektare Lahan, Pendakian Ditutup!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal