BNN Tasikmalaya Tangkap Bandar dan Kurir, Ganja 1 Kg Disimpan di Kandang Ayam

Asep Juhariyono
Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman rilis kasus bandar dan kurir ganja. Selasa (7/7/2020) (Foto iNews/Asep Juhariyono).

TASIKMALAYA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat menangkap bandar inisial J (47) dan E (39) kurir ganja di rumahnya, Kecamatan Cipedes. Barang bukti ganja 1 kg dan sabu 2 gram disimpan pelaku di kandang ayam.

"Sasaran penjualan mereka di wilayah Tasikmalaya tapi ada juga wilayah terdekat Tasikmalaya," ucap Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, Selasa (7/7/2020).

Kasus narkoba ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat. Kemudian BNN Tasikmalaya melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

"Kami tangkap E kemudian kami kembangkan. Petugas menangkap si J sebagai bandar," ucap dia.

Selain ganja dan sabu, petugas menyita uang Rp70.000, kartu ATM, dan KTP pelaku. Menurut dia, para pelaku merupakan residivis dari kasus narkoba.

Saat ini petugas juga sedang mengembakan kasus tersebut untuk menangkap pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatan itu, tersangka J dan E dijerat Pasal 111, 112, 114 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

18 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

18 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

19 hari lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

2 bulan lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal