Bobol 29 Minimarket, 6 Perampok di Cirebon Ditangkap 1 di Antaranya Ditembak

Toiskandar
Enam perampok spesialis minimarket ditangkap Tim Antibandit Polresta Cirebon. (Foto: iNews/Toiskandar)

Akibat perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat Pasal 363 dan 365 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya palu besar, dua sepeda motor dan mobil yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.

Selain itu, sejumlah barang bukti sisa hasil kejahatan berupa susu kaleng, rokok dan amplop lebaran turut disita petugas. Namun sejumlah barang bukti yang penting di masa pandemi Covid-19 seperti masker, handsanitizer dan sarung tangan berhasil dijual pelaku saat seluruh barang tersebut kosong di pasaran.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ratusan Karung Beras Bantuan Menumpuk di Rumah Warga Cirebon, Polisi Turun Tangan

25 hari lalu

Pecatan Polisi Otaki Perampokan di Pasuruan Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak

4 bulan lalu

Viral Pemuda Tewas Dikira Dibegal di Pantura Cirebon, Ternyata Korban Kecelakaan

4 bulan lalu

Kronologi Kecelakaan Tewaskan 1 Orang di Tol Cipali, Bus Oleng lalu Hantam Truk

4 bulan lalu

Kecelakaan Maut Bus Tabrak Truk di Tol Cipali, 1 Orang Penumpang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal