Bobol Bank Daerah Rp548 Miliar, Andi Winarto Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Agus Warsudi
Andi Winarto (mengenakan rompi merah) terpidana korupsi Rp548 miliar dieksekusi ke Lapas Sukamiskis dan hartanya disita. (Foto: Istimewa)

Harta Andi Winarto Disita

Sementara itu, dalam putusannya, MA mewajibkan Andi Winarto membayar uang pengganti kerugian negara Rp548.259.832.509. Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Andi disita dan dilelang sebagai pengganti.

"Kejari Bandung dan Kejati Jabar telah melakukan upaya memulihkan kerugian negara dengan merampas beberapa harta terpidana," ujar Riyono.

Harta milik Andi Winarto, tutur Kasi Pidsus Kejati Jabar, yang disita terdiri atas 23 item berupa lahan dengan luas beragam. "Harta benda terpidana yang dirampas itu akan dilelang. Kemudian hasilnya akan diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti Rp548 miliar," tuturnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Rp1,1 Miliar, Ketua KONI Kota Tasikmalaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Buronan Korupsi KONI Jombang Ditangkap di Karawang, Nyamar jadi Penjual Pecel

57 tahun lalu

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Presiden Beri Amnesti ke Pengusaha Jajat Priatna Purwita, Napi Lapas Sukamiskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal