Bobol Bank Daerah Rp548 Miliar, Andi Winarto Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, seusai ada putusan MA pada Rabu 5 Agustus 2020, Kejati Jabar sudah melakukan pemanggilan tiga kali kepada Andi Winarto untuk menjalankan putusan itu.
Bahkan, tim jaksa mendatangi tempat-tempat tinggal Andi yang tercatat dalam berkas perkara. Sehingga Kejati Jabar mengeluarkan status dalam pencarian orang (DPO) alias buron terhadap Andi Winarto sejak September 2020.
"Tapi tidak ada itikad baik dari terpidana. Kemudian tim intelejen Kejaksaan Negeri Kota Bandung bekerja sama dengan Kejati Jabar juga mengecek ke lokasi alamat yang ada di berkas, tapi tidak ditemukan. Maka, Kejaksaan Negeri Bandung mengeluarkan daftar pencarian orang," kata Riyono di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Sabtu (23/1/2021).
Kejari Bandung dan Kejati Jabar, ujarnya, lalu meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pengecekan terhadap Andi. Hingga akhirnya tim AMC menemukan jejak Andi di Badung, Bali.
Andi Winarto, tutur Riyono, dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Dia akan menjalani hukuman sesuai putusan MA, 15 tahun penjara. "Terpidana telah diekskusi ke Lapas Sukamiskin," ujar Riyono.