Bobol Dana Miliaran Milik Kospin, 2 Pria Palembang Ditangkap Polda Jabar

Agus Warsudi
Dirditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman. (Foto: Humas Polda Jabar)

Transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD) di Palembang. "Tim kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan didapatkan alamat  tersangka di Palembang, Sumatera Selatan," ujar Kombes Pol Arief Rachman. 

Penyidik, tutur Dirditreskrimsus Polda Jabar, mendatangi rumah terduga pelaku dan menangkap MR. Dari hasil interogasi, tersangka MR mengaku telah melakukan aktivasi aplikasi koperasi simpan pinjam tersebut dengan mengatasnamakan anggota koperasi. 

Dalam beraksi, tersangka MR dibantu oleh pelaku MF. "Saudara (tersangka) MR melakukan percobaan aktivasi aplikasi KOSPIN SMS (Koperasi Simpan Pinjam Sinar Merak Santoso) E-Channel sebanyak tujuh kali. Namun dana yang berhasil dialihkan sebanyak lima akun (anggota koperasi)," tutur Dirditreskrimsus Polda Jabar. 

Saat ini, kata Kombes Pol Arief Rachman, penyidik Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar masih mengembangkan penyelidikan atas perkara ini. Kedua pelaku, MR dan MF sudah dijebloskan ke tahanan Mapolda Jabar. "Nanti diadakan press release resmi di Mapolda Jabar," ucap Kombes Pol Arief Rachman.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar

57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok saat Antre Solar di SPBU, Dihujani 7 Tikaman

57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal