Breaking News! Hakim Kabulkan Gugatan, Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah

Agung Bakti Sarasa
Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar. (Foto: iNews).

BANDUNG, iNews.id - Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan dari pemohon terkait gugatan status tersangka Pegi Setiawan. Putusan ini dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Diketahui, Polda Jabar sebelumnya menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Begitu disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
22 jam lalu

2 Warga Jabar Jadi Korban Love Scam Kripto Jaringan Kamboja, Kerugian Rp4,8 Miliar

17 jam lalu

Dilantik Kapolda Jabar, AKBP Muhammad Aldi Sulaiman Jadi Kapolres Majalengka

4 hari lalu

Nasib 3 Anggota Polda Jabar Diduga Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Diproses Kode Etik

8 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

16 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal