Bupati Aa Umbara Dukung Sanksi bagi Penolak Vaksinsinasi Covid-19

Adi Haryanto
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mendukung sanksi bagi yang menolak divaksin Covid-19. (Foto: Adi Haryanto)

Disinggung soal masih rendahnya program vaksinasi tenaga kesehatan di KBB, Aa Umbara menyebutkan, itu karena masih berproses dan belum semua dilakukan. Informasi yang diterimanya ada nakes yang masih berhalangan, belum siap karena aspek medis seperti ada penyakit penyerta, serta ada yang penyintas sehingga harus menunggu tiga bulan untuk divaksin. 

"Kalau di KBB saya belum mendengar ada penolakan vaksinasi dari nakes. Semua siap, cuma karena ada beberapa kendala jadi belum sempat disuntik," tuturnya. 

Seperti diketahui Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 14/2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan. Di antaranya mengatur tentang sanksi, kompensasi, serta izin bagi badan usaha nasional dan asing untuk menyediakan vaksin. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Pasien Covid-19 di KBB Turun, Bed di 3 RSUD Mulai Kosong

10 bulan lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

10 bulan lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

11 bulan lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

2 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal