Cabuli Bocah Perempuan, 2 Pria Bejat di Garut Terancam 15 Tahun Penjara

fani ferdiansyah
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus kakek mencabuli cucunya sendiri di Mapolres Garut, Selasa (5/12/2023). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

GARUT, iNews.id - Dua pria bejat pelaku pencabulan terhadap keturunannya sendiri di Garut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Keduanya masing-masing bernama Anen Surahman (73), warga Kecamatan Cisompet, dan Ade Sumarna (40), warga Kecamatan Pangatikan. 

Dua lelaki biadab ini dijerat pasal dan undang-undang yang sama. Selain terancam hukuman maksimal belasan tahun, keduanya dikenakan denda sebesar Rp5 miliar. 

"Dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Wakapolres Garut Kompol Dhoni Erwanto, dalam konferensi pers di Mapolres Garut Selasa (5/12/2023). 

Polisi, lanjut dia, juga menambah 1/3 hukuman pidana sebagai mana diatur dalam Pasal 1 untuk keduanya, karena mereka mencabuli korban yang merupakan keturunan kandung atau darah dagingnya sendiri. Untuk diketahui, Anen Surahman merupakan kakek bejat yang mencabuli dan menyetubuhi cucunya sendiri berinisial FA (12). 

Selain mengakibatkan korban kehilangan masa depan, Anen Surahman juga membuat FA melahirkan anak darinya. Menurut Kompol Dhoni Erwanto, perbuatan cabul Anen Surahman dilakukan sejak korban berusia 8 tahun, atau masih duduk di bangku kelas 2 SD. 

"Awalnya aksi cabul dilakukan sejak korban berusia 8 tahun hingga 10 tahun," katanya. 

Kemudian, aksi tersebut berubah dari semula hanya meraba menjadi penetrasi sejak FA berusia 10 tahun hingga 12 tahun atau hingga korban duduk di bangku SMP. Di setiap menjalani aksinya, Anen Surahman mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000, dengan modus meminta untuk dipijit pada bagian kaki. 

"Orang tua korban yang merupakan anak dari tersangka sama sekali tidak mengetahui perbuatan bejat Anen Surahman, hingga pada akhirnya mereka menyadari aksi keji tersebut saat korban mengeluh sakit perut dan melahirkan di RSUD Pameungpeuk. Jadi sewaktu mengandung hingga hamil besar, orang tua tidak tahu karena kondisi kehamilan tidak terlihat," ujarnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat, Kakek di Garut Tega Cabuli Cucu, Korban Hamil hingga Melahirkan 

57 tahun lalu

Terungkap! Begini Modus Licik Pelatih Perbakin Cabuli Atlet Menembak di Surabaya

57 tahun lalu

Bejat! Pelatih Senior Perbakin Surabaya Cabuli Atlet Menembak Berkali-Kali

57 tahun lalu

Balita 3 Tahun di Karawang Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Ibu Cari Nafkah di Arab Saudi

57 tahun lalu

11 Mantan Santriwati di Kukar Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polisi terkait Kasus Pencabulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal