Cabuli Bocah Perempuan, 2 Pria Bejat di Garut Terancam 15 Tahun Penjara

fani ferdiansyah
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus kakek mencabuli cucunya sendiri di Mapolres Garut, Selasa (5/12/2023). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)


Perlu diketahui, perbuatan cabul dan tindakan persetubuhan yang dilakukan Ade Sumarna berlangsung ketika korban masih duduk di bangku kelas II SMP atau berusia 13 tahun di 2022 lalu hingga kelas III SMP atau usia korban 14 tahun. Perbuatan keji tersebut lantas diketahui ketika korban enggan pulang dan lebih memilih tinggal serta menginap di rumah temannya. 

"Dari pemeriksaan, motif pelaku mencabuli dan menyetubuhi anaknya adalah karena sering menonton film atau video porno," kata Kompol Dhoni Erwanto. 

Dari kedua kasus tersebut, polisi setidaknya menyita sejumlah barang bukti yang akan dijadikan alat untuk menyeret dua pria bejat tersebut ke meja hijau. Saat ini, keduanya telah menghuni sel tahanan Mapolres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat, Kakek di Garut Tega Cabuli Cucu, Korban Hamil hingga Melahirkan 

57 tahun lalu

Terungkap! Begini Modus Licik Pelatih Perbakin Cabuli Atlet Menembak di Surabaya

57 tahun lalu

Bejat! Pelatih Senior Perbakin Surabaya Cabuli Atlet Menembak Berkali-Kali

57 tahun lalu

Balita 3 Tahun di Karawang Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Ibu Cari Nafkah di Arab Saudi

57 tahun lalu

11 Mantan Santriwati di Kukar Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polisi terkait Kasus Pencabulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal