Cegat Mobil Pemudik dan Minta Uang, 4 Preman Bersajam di Cianjur Ditangkap

Ricky Susan
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto saat ekspose kasus preman palak pemudik, Jumat (4/4/2025). (Foto: MPI/Ricky Susan)

Selain senjata tajam, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa tiga pakaian ormas, satu unit mobil Toyota Avanza warna biru metalik berpelat nomor B 8352 TL beserta STNK.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun," ucapnya.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama di malam hari dan segera melaporkan kejadian serupa kepada polisi agar dapat segera ditindaklanjuti.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum ASN di Cianjur Cabuli Remaja, Modus Janjikan Lolos jadi Pegawai

2 hari lalu

Carok 2 Lawan 1 di Sampang Madura, Ketiganya Luka-Luka Bersimbah Darah

7 hari lalu

Tersinggung Ditertawakan, Pedagang Sayur Tusuk Penjual Kelapa hingga Tewas di Cianjur

7 hari lalu

Gara-gara Utang Rokok, Sekelompok Pria Bersenjata Tajam Serang Warung di Kendari

15 hari lalu

Viral! Avanza Penuh Muatan Penumpang Nekat Melintasi Jembatan Gantung di Cianjur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal