Cegat Mobil Pemudik dan Minta Uang, 4 Preman Bersajam di Cianjur Ditangkap

Ricky Susan
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto saat ekspose kasus preman palak pemudik, Jumat (4/4/2025). (Foto: MPI/Ricky Susan)

Selain senjata tajam, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa tiga pakaian ormas, satu unit mobil Toyota Avanza warna biru metalik berpelat nomor B 8352 TL beserta STNK.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun," ucapnya.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama di malam hari dan segera melaporkan kejadian serupa kepada polisi agar dapat segera ditindaklanjuti.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

10 Ton Ikan Mati di Waduk Cirata Cianjur, Ternyata Ini Penyebabnya

6 hari lalu

19 Remaja Anggota Geng Motor di Gowa Ditangkap, Ancam Warga Pakai Parang

11 hari lalu

Terbakar Cemburu Foto dengan Pria Lain, Suami di Cianjur Tega Bunuh Istri

12 hari lalu

Gempa Hari Ini M 4,3 Guncang Cianjur, BMKG Sebut akibat Aktivitas Sesar Aktif

12 hari lalu

Update Gempa Hari Ini M 4,3 Guncang Cianjur, Getaran Terasa Kuat hingga Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal