Cukup dengan NIB, Anda Sudah Bisa Ajukan Sertifikat Halal dan Haki

Arif Budianto
Dengan ber-NIB, sudah bisa mengejakukan sertifikat halal. (Foto : Ist)

Sebab, pada 2021 silam, Atet mengungkapkan, ada salah satu UMKM di bidang kosmetik yang belum mengantongi izin lengkap, dan malah berujung proses hukum.

"Jangan sampai ada kejadian tahun 2021 lalu, dia belum kantongi izin BPOM, tapi sudah edarkan produk. Jadinya malah diproses hukum. Kami tidak mau ada hal seperti ini lagi," ungkapnya.

Sehingga Atet mengimbau, bagi seluruh UMKM di Kota Bandung untuk memenuhi legalitas NIB terlebih dahulu. Dengan begitu, para pelaku UMKM memiliki peluang untuk mengembangkan usaha mereka.

"Bahkan, 40 persen APBD disediakan untuk para UMKM. Peluang ini harus kita tangkap," ujarnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tinjau Ekosistem Industri Kulit, Menko Airlangga Dorong Pemberdayaan UMKM melalui Akses Pembiayaan KUR

57 tahun lalu

Aston Pontianak Raih Sertifikat Halal, Bukti Komitmen Jaga Kepercayaan Tamu

57 tahun lalu

Menyingkap Kisah Batang Bertuah dari Pertamina Membawa Berkah

57 tahun lalu

Jelang Pemilu 2024, Kadin Dorong Politisi Belanja Politik Produk Lokal

57 tahun lalu

Manfaatkan Peluang Kereta Cepat, Pemprov Jabar Bakal Maksimalkan UMKM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal