Curi 30 Motor di Indramayu, 7 Pelaku Diancam 4-7 Tahun Penjara

Andrian Supendi
Para pelaku curanmor tak berkutik saat digiring di Mapolres Indramayu. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)


Terkait kronologi penangkapan, Kapolres menyampaikan, para pelaku berhasil diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Subang selama kurun waktu kurang dari sepuluh hari selama Operasi Jaran Lodaya.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang-barang milik para pelaku diduga dari hasil tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Indramayu. Kemudian para pelaku diamankan dan dibawa ke kantor Polres Indramayu berikut dengan barang bukti," ujar dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang Kejahatan Penadahan ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

5 Residivis Curanmor di Majalengka Ditangkap, Puluhan Motor Curian Disita

5 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

1 bulan lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera

1 bulan lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

2 bulan lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal