Curi 30 Motor di Indramayu, 7 Pelaku Diancam 4-7 Tahun Penjara

Andrian Supendi
Para pelaku curanmor tak berkutik saat digiring di Mapolres Indramayu. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)


Terkait kronologi penangkapan, Kapolres menyampaikan, para pelaku berhasil diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Subang selama kurun waktu kurang dari sepuluh hari selama Operasi Jaran Lodaya.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang-barang milik para pelaku diduga dari hasil tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Indramayu. Kemudian para pelaku diamankan dan dibawa ke kantor Polres Indramayu berikut dengan barang bukti," ujar dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang Kejahatan Penadahan ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Residivis Curanmor di Majalengka Ditangkap, Puluhan Motor Curian Disita

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal