Daop 2 Bandung Sebut Naik KA Lokal Cukup Gunakan Kartu Vaksin

Arif Budianto
Penumpang kereta api jarak jauh dan lokal wajib vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. (Foto: Ilustrasi)

Kuswardoyo menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Daop 2 secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," tutup Kuswardoyo. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

PT KAI : Batal Berangkat karena Tak Penuhi Syarat, Tiket Kereta Diganti 100 Persen

6 hari lalu

BMKG: Abu Anak Krakatau Mulai Berkurang di Bandung, Sukabumi dan Bogor Masih Terdampak

6 hari lalu

Bandara Husein Sastranegara Ditutup akibat Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Gagal Terbang

6 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 7 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

8 hari lalu

Beda Data Badan Geologi dan BMKG soal Dentuman Misterius di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal