Diberi THR Relatif Kecil Rp1,5 Juta, Honorer Pemda KBB Kecewa

Adi Haryanto
Ilustrasi THR. TKK atau honorer di Pemda KBB kecewa karena hanya mendapatkan THR Rp1,5 juta. (Foto: Ist)

Kebijakan ini telah melalui kajian dan pertimbangan yang sangat matang. "Kebijakan plt Bupati memberikan Rp1,5 juta THR ke TKK dan itu sudah melalui kajian aturan secara matang dan berbagai macam pertimbangan," kata Sekda KBB di Ngamprah, Senin (25/4/2022).

Asep Sodikin menyatakan, nominal THR Rp1,5 juta tidak melihat masa kerja, baik TKK lama maupun baru, semua sama. Sebab sebenarnya TKK ini menjadi kewenangan kebijakan dari masing-masing OPD. TKK juga tidak terkait dengan aturan 50 persen sesuai aturan dari pemerintah pusat.

"Kami juga melihat kondisi keuangan daerah. Bahkan, kami tidak melihat dari berapa lama TKK tersebut bekerja di KBB. Jadi semua dipukul rata," ujar Asep Sodikin.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Disnakertrans KBB Terima Aduan soal THR, Panji Hermawan: Kami Akan Datangi Perusahaannya

57 tahun lalu

Terbukti Buang Limbang ke Citarum, PMA di KBB Diusulkan Dapat Sanksi dari KLHK

57 tahun lalu

Waspadai Pasar Tradisional di Jalur Cianjur-KBB, Bisa Jadi Sumber Kemacetan

57 tahun lalu

Hilang 2 Hari di Hutan Bambu KBB, Kakek Apri Ditemukan Lemas di Semak-semak

57 tahun lalu

4 Planet Sejajar Bikin Heboh Warga KBB, Ini Penjelasan Observatorium Bosscha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal