Diduga Salahgunakan BBM Bersubsidi, 2 Warga Majalengka Terancam 6 Tahun Penjara

Inin nastain
ilustrasi penimbun BBM. (freepik)

MAJALENGKA, iNews.id - Satreskrim Polres Majalengka menangkap dua pelaku dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Para pelaku yakni berinisial MR dan AD, keduanya warga Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, terancam 6 tahun penjara.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana berupa dugaan penyalahgunaan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar.

"Jadi modus operandi pelaku ialah membeli dengan menggunakan dump truck di SPBU kemudian membawa ke lokasi tempat penampungan beberapa drum. Setelah itu yang bersangkutan menjualnya dengan harga lebih tinggi daripada BBM bersubsidi. Yang bersangkutan mengambil keuntungan dari disparitas harga tersebut," kata kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir saat ekspos kasus di Mapolres, Senin (5/9/2022) malam.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BBM Naik, Opang di Majalengka Terpukul Tak Ada Wadah Suarakan Aspirasi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jember, 10 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

Polda NTT Bongkar 27 Kasus BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp10,16 Miliar

57 tahun lalu

Polda Sumsel Bongkar Kasus BBM Subsidi Ilegal di Musi Rawas, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal