Diduga Salahgunakan BBM Bersubsidi, 2 Warga Majalengka Terancam 6 Tahun Penjara

Inin nastain
ilustrasi penimbun BBM. (freepik)


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Tentunya Polres Majalengka akan tetap melaksanakan pemantauan dan penindakan terhadap kegiatan penyeleweng BBM bersubsidi ini. Karena dengan kenaikan harga BBM ini tentunya masyarakat butuh mendapatkan BBM dengan cepat dan mudah di SPBU," kata dia.

Disinggung terkait kemungkinan ada tersangka baru, Edwin menjelaskan, jajarannya masih melakukan pendalaman. "Dalam pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Majalengka," ucap Kapolres.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BBM Naik, Opang di Majalengka Terpukul Tak Ada Wadah Suarakan Aspirasi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jember, 10 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

Polda NTT Bongkar 27 Kasus BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp10,16 Miliar

57 tahun lalu

Polda Sumsel Bongkar Kasus BBM Subsidi Ilegal di Musi Rawas, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal