Diduga untuk Modal Judi Online, Oknum Guru di Pangandaran Lelang Aset Sekolah

Acep Muslim
Dua tersangka kasus lelang aset sekolah di Pangadandaran digiring ke mobil tahanan. (Foto: iNews.id/Acep Muslim)


Selian itu, dia juga membantah kliennya sebagai penadah barang barang tersebut. GS awalnya hanya sebatas teknisi komputer dan tidak tahu barang-barang berupa laptop tersebut merupakan aset sekolah.

Bahkan dia mengungkapkanm bila karena hal tersebut kliennya dijadikan tersangka, akan banyak berstatus sama lantaran melakukan pembelian barang-barang tersebut

Sementara itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto 55 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Menkominfo Tegaskan Judi Online Ilegal, Rencana Kenakan Pajak Hanya Wacana

3 hari lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

13 hari lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

13 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

13 hari lalu

Lansia di Pekalongan Tak Lagi Dapat Bansos karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Punya HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal