Diduga untuk Modal Judi Online, Oknum Guru di Pangandaran Lelang Aset Sekolah

Acep Muslim
Dua tersangka kasus lelang aset sekolah di Pangadandaran digiring ke mobil tahanan. (Foto: iNews.id/Acep Muslim)


Selian itu, dia juga membantah kliennya sebagai penadah barang barang tersebut. GS awalnya hanya sebatas teknisi komputer dan tidak tahu barang-barang berupa laptop tersebut merupakan aset sekolah.

Bahkan dia mengungkapkanm bila karena hal tersebut kliennya dijadikan tersangka, akan banyak berstatus sama lantaran melakukan pembelian barang-barang tersebut

Sementara itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto 55 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Menkominfo Tegaskan Judi Online Ilegal, Rencana Kenakan Pajak Hanya Wacana

6 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

8 hari lalu

Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak

18 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

25 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal